Satu-satunya Rumah Panjang milik masyarakat Adat Dayak Mualang yang masih ada dan masih dihuni di Kabupaten Sekadau. Bangunan seluruhnya terbuat dari bahan kayu, Atap sirap. Panjang 100 meter dan tinggi dari tanah kelantai 3 meter. Terdiri dari 30 bilik 9 pintu keluarga. Rumah panjang ini selain sebagai tempat tinggat (dihuni) juga sebagai tempat upacara adat dan ritual setempat